google.com, pub-3226549341677865, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Info Property berita terkini Indonesia | Jual Rumah, Jual Tanah, Hotel dan Villa, SPBU, Rumah Sakit: 2018

Tuesday 31 July 2018

Cara Membedakan Sertifikat Asli / Palsu Tanah, Rumah atau Property lainnya

Cara Membedakan Sertifikat Asli / Palsu Tanah, Rumah atau Property lainnya

Tahukah Anda ternyata di luar sana banyak beredar sertifikat tanah palsu, jadi bagi Anda yang saat ini hendak membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second harus berhati-hati, karena jangan sampai nanti Anda akan mendapatkan sertifikat palsu.

Nah, agar hal tersebut terjadi menimpa Anda, tentu ada baiknya bagi Anda mengenali ciri-ciri sertifikat tanah atau rumah yang asli dan palsu.


Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli / Palsu
Di beberapa kasus, banyak ditemukan beberapa ciri-ciri khusus pada sertifikat tanah /rumah palsu, yakni cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, padahal umum nya sertifikat tanah / rumah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah berwarna hijau. Selain itu, salah satu ciri sertifikat palsu adalah cap serta tanda tangan yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang asli.

Datang dan Cek ke BPN Badan Pertanahan Nasional
Guna memastikan keaslian sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di sana pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.

Prosedur pengecekan sertifikat tanah asli di kantor BPN :

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat tinggal Anda
- Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah
- Membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari
- Biaya pengecekan Rp 50.000

Sebenarnya ada beberapa modus yang kerap dilakukan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah, namun yang kerap dilakukan adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Awalnya pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian.

Setelah diberikan, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan, pelaku akan mempelajari dokumen untuk mempelajari bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada beberapa kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN agar sertifikat palsu terlihat seperti asli.

Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya bagi Anda untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli. Namun jika hal tersebut harus dilakukan, sebaiknya Anda terlebih dahulu meminta uang DP rumah terlebih dahulu kepada calon pembeli, guna memastikan bahwa orang tersebut benar-benar berminat membeli rumah Anda.


#Membedakan
#MembedakanSertifikat
#SertifikatAsli
#SertifikatPalsu
#CiriSertifikatAsli
#SertifikatTanah
#SertifikatRumah
#BPN
#KantorBPN

Villa di Bali

Jual Rumah di Komplek Harapan Baru Regency Bekasi Barat

Jual Cepat Rumah Harapan Baru Regency - Bekasi Barat. SHM  LT 135 /LB 109 Kamar tidur 3, Ruang tamu, Kamar mandi 2, Jetpump, listrik 2200 Ne...